Sabtu, 31 Oktober 2009

Bismillah…
Assalaamu’alaikum Wa Rohmatullahi Wa Barokaatuh…

Yang berkembang dimasyarakat luas pada saat ini adalah AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH adalah mereka yang melakukan qunut pada waktu sholat subuh, orang yang suka melakukan TAHLILAN/ MA’TAM, orang yang suka melakukan maulidan (penbacaan barjanji dan lain sebagainya), jika itu yang menjadi patokan mereka berarti dapat ditarik kesimpulan bahwasanya orang-orang yang tidak melakukan Qunut pada waktu sholat Subuh, TAHLILAN/ MA’TAM, dan maulidan berarti mereka bukan termasuk AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH berarti Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) yang tidak melakukan Qunut pada waktu sholat subuh beratri beliau bukan termasuk ahlussunah waljama’ah dan lebih jauhnya Imam Madzhab yang 4 “Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi), Imam Malik bin Annas (Amam Annasa’i), Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali)”, para shabat, bahkan Rosul SAW yang tidak melakukan tahlilan dan tidak melakukan maulidan bukan termasuk AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH, ini adalah suatu anggapan yang SALAH BESAR dan ini bukan termasuk golongan AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH melainkan ALUSSALAH WAL GAGABAH.
(Pengajian Mansyura: Bpk. Muhammad Syihabuddin Muhsin rohimahulloh)

HISTORY TAHLILAN/ MA’TAM

Pada mulanya ditradisikan oleh Wali Songo (sembilan pejuang Islam di tanah Jawa). Seperti yang telah kita ketahui, di antara yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di Indonesia adalah Wali Songo. Keberhasilan dakwah Wali Songo ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya. Wali Songo mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang TRADISI HINDU yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti dengan nilai Islam. Dalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan. Wali Songo tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian di atas tidak dikenal sebelum Wali Songo.
KESIMPULAN:
1. TAHLILAN/ MA’TAM tidak ada dasar syaria’ahnya (Al-Qur’an dan As-Sunnah)
2. TAHLILAN/ MA’TAM merupakan kebiasaan orang-orang Hindu

PANDANGAN AL-QUR’AN DAN AL-HADITS

1. Al-Muatha’
“Telah aku tinggalkan untuk kalian sesuatu yang bila mana kalian berpegang teguh dengannya niscaya kalian tidak akan tersesat untuk selama-lamanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an –red) dan Sunnahku (Al-Hadits Shahihah).” (Al-Muatha’, Al-Qadar, hal.560, no.3)
2. Tafsir Jalalain
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,”
“Maka seseorang tidak akan memperoleh pahala sedikit pun dari hasil usaha orang lain.” (Tafsir Jalalain, 2/197)
3. Hadits Shahih dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii
" Kami ( yakni para Shahabat semuanya ) memandang/menganggap ( yakni menurut madzhab kami para Shahabat ) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap."


PANDANGAN ULAMA TERHADAP
TAHLILAN/ MA’TAM

1. Imam Syafi’I
" Aku benci Al MA'TAM yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan ." (Al-Umm, Juz 1, hal 248)
2. Imam Nawawi
“Adapun bacaan Al-Qur’an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan menggantikan shalatnya mayit tersebut. Menrut Imam Syafi’I jan Jumhur Ulama mengatakan tidak dapt sampai kepada simayit yang dikirimkan dan keterangan seperti ini telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi didalam kitabnya Syarah Muslim.” (As Subuki, TAKMILATUL MAJMU, syarah MUHADZAB, Juz X, hal. 426)
3. Al-Haitami
“Mayit tidak boleh dibacakan apa pun, berdasarkan keterangan yang mutlak dari para Ulama Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada simayit) adalah tidak sampai kepadanya, sebab pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedangkan pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan ari amil (yang mengamalkan) pernuatan itu, berdasarkan firman Allah “Dan manusia tidak memperoleh, kecuali dari pahala hasil usahanya sendiri.” (Al-Haitami, Al-Fatwa Wa Al Kubra Al Fighiyah, Juz II, hal.9)
4. Imam Al Khazin
“Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi’I, bahwa bacaan Al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi.” (Al Khazin, Al-Jamal, Juz IV, hal.236)
5. Ibnu Katsir
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”(An-Najm :39), Imam Syafi’I r.a dan ulama-ulama yang mengikitinya mengambil kesimpulan, bahwa pahala bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada simayit adalah tidak dapat sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rosulullah SAW tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala bacaan). Dan tidak pernah memnerikan bimbingan, baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak ada seorang sahabatpun yang tidak pernah mengamalkan hal tersebut, kalau toh amalan semacam itu baik , tentu mereka lebih dulu mengerjakannya, padahal amalan qurban (mendekatkan diri kepada Allah ) hanya terbatas yang ada nash-nashnya (dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW) dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat.” (Tafsir Ibnu Katsir IV:258)
(TAHLILAN dan SELAMATAN: Menurut Madzhab Syafi’i)

Analisi Firman Allah:
“Dan bahwasanya seseorang tidak akan mendapatkan sesuatu selain apa yang telah diusahakan”

1. Tafsir Ibnu Katsir IV: 258
(maksudnya) ialah bagaimana seseorang tidak akan dibebani dengan dosa (orang) lain, demikian ia tidak dapat memperoleh pahala selain dari apa yang telah iya upayakan untuk dirinya. Imam Syafi’I r.a dan ulama-ulama yang mengikitinya mengambil kesimpulan, bahwa pahala bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada simayit adalah tidak dapat sampai, karena bukan dari hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rosulullah SAW tidak pernah menganjurkan umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala bacaan). Dan tidak pernah memnerikan bimbingan, baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak ada seorang sahabatpun yang tidak pernah mengamalkan hal tersebut, kalau toh amalan semacam itu baik , tentu mereka lebih dulu mengerjakannya.
2. Tafsir Al-Maraghi XXVII:66)
Adapun madzhab Ahmad bin Hanbal dan segolongan para ulama (menyatakan) bahwa bacaan Al-Qur’an akan sampai (pahalanya) kepada yang telah mati, apa bila bacaan itu dilakukan dengan tidak mengambil upah. Adapun apabila mengambil bayaran atau upah sebagaimana dilakukan orang-orang dewasa ini, ialah dengan member bayaran/ upah kepada pembaca Al-Qur’an diatas kuburan dan yang lainnya, maka hal seperti itu tidak akan sampai kepada yang telah mati.
3. Sarah Shahih Muslim
Adapun Al-Qur’an pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’I tidak sampai pahalanya kepada yang telah mati, sementara sebagian pengikut Imam Syafi’I berpendapat bahwa pahala bacaan itu sampai kepada orang yang telah mati.
4. Adzkar An-Nawawi
Para ulama berselisih pendapat dalam hal sampai dan tidaknya pahala bacaan Al-Qur’an, maka pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Syafi’I serta golongan para ulama bahwasanya pahala bacaan Al-Qur’an itu tidak akan sampai kepada orang yang telah mati.
(AL HIDAYAH, Bab Menghadiyahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an Kepada Orang Yang Telah Mati hal.784, A.Zakariya)

Analisa Kitab
1. I’anatut Thalibin
“ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul dirumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk BID’AH Munkarat (bid’ah yang diingkari agama). Yang bagi memberantasnya akan diberi pahala.” (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145)
Dan apa yang dibiasakan orang tentang hidangan makanan oleh keluarga mayit untuk dihidangkan para undangan. Adalah BID’AH yang tidak disukai dalam agama. Sebagaimana berkumpul dirumah simayit itu sendiri. Karena ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii " Kami ( yakni para Shahabat semuanya ) memandang/menganggap ( yakni menurut madzhab kami para Shahabat ) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan adalah sama dengan hokum Niyahah (meratapi mayit) yakni haram.” (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 146)
Dan tidak disukai menyediakan makana pada hari pertama kematian. Hari ketiga, sesudah seminggu, dan juga memindahkan makanan ke luburan secara musiman seperti haul. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 146)
Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146)
Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW , mematikan BID’AH, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146)
2. Al-Umm
" Aku benci Al MA'TAM yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan ." (Al-Umm, Juz 1, hal 248)
3. Mughnil Muhtaj
Adapun menyediakan hidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya orang-orang banyak disitu, adalah BID’AH, yang tidak disunatkan, dan didalam hal ini Imam Ahmad bin Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sah dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii " Kami ( yakni para Shahabat semuanya ) memandang/menganggap ( yakni menurut madzhab kami para Shahabat ) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan adalah sama dengan hokum Niyahah (meratapi mayit) yakni haram.” (Mughnil Muhtaj, Jus 1, hal 268)
4. Hasyiyatul Qalyubi
Syekh Ar Romli berkata “diantara bid’ah yang munkarat yang tidak dibenarkan agama, yang tidak disukai dikerjakan, yaitu sebagaimana yang ditern=angkan dalam kitab Ar Raudlah, yaitu apa yang dikerjakan orang, yang disebut kifarah, dan hidangan makanan untuk acara berkumpul dirumah keluarga mayit. Baik senelum maupun sesudah kematian, dan juga penyembelihan dikuburan.” (Hasyiyatul Qalyubi, Juz 1, hal 353)
5. Al-Majmu’ Sarah Muhadzab
Adapun menyediakan hidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya orang-orang banyak disitu, adalah BID’AH yang tidak disunatkan.” (Al-Majmu’ Sarah Muhadzab, Juz 5, hal.286
6. Al Fiqhu Alal Madzahibil Arba’ah
“Dan diantara BID’AH yang tidak disukai agama ialah, apa yang dikerjakan orang tentang menolong binatang-binatang ketika mayit dikeluarkandari tempat bersemayamnya, atau dikuburan, dan juga menghidangkan makanan yang diperuntukkna bagi orang-orang yang ta’ziah (menjenguk yang meninggal).” (Al Fiqhu Alal Madzahibil Arba’ah, Juz 1, hal 539)
(TAHLILAN dan SELAMATAN: Menurut Madzhab Syafi’i)

Dari awal sampai saat ini sudah teramat sangat jelas apa itu TAHLILAN/ MA’TAM dari sudut pandang Syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunah), Qaul Ulama, Kitab-kitab dan lain sebagainya, akan tetapi kenapa lagi-lagi masih banyak disekitar kita yang melakukan hal BODOH seperti itu, apakah para asatidz yang pura-pura tidak tahu ? ? ? tidak ingin tahu ? ? ? takut kehilangan BESEK (Berkat, Imbalan sehabis TAHLILAN/ MA’TAM), dan biasanya hal ini identik dengan kegiatan orang-orang NU, afwan ane pribadi miris ketika orang-orang diluar sana mencap NU sebagai Ahlul Bid’ah, ana miris karena ini semua perbuatan masyarakat BODOH yang TAQLID dan FANATIK yang mengaku-ngaku Nahdiyin akan tetapi ia tidak tau menau apa-apa (BODOH), majalah NU Al-Mawa’id menentang keras TAHLILAN/ MA’TAM bahkan didalam majalah yang tebit pada tahun 1930han itu mengutip “bahwasanya Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan TAHLILAN/ MA’TAM min AF’ALIL JAHILIYAH (PERBUATAN ORANG JAHILIYAH) dan menurut sejarah itu berasal dari agama BUDHA, naudzubillahhi min dzalik…
K.H Wahab Muhsin dan K.H Muhammad Syihabuddin Muhsin rohimahullah beserta para asatidz NU lainnya berjuang memerangi TAHLILAN/ MA’TAM 17 tahun lamanya didaerah Suka Rame, Suka Rapih, Singaparna, Tasik Malaya. Ini harus kita jadikan contoh terutama bagi orang-orang yang mengaku Ahlussunah.karena NU bukan perkumpulan orang yang CINTA BID’AH, TAQLID BUTA dan FANATIK akan tetapi tajdid yang senantiasa berpegang kepada Al-Qur’an dan As-Sunah Shahihah.

“Yaa Allah bukakan lah pintu hidayahMu dan bimbinglah kami kedalam jalan yang Engkau ridhoi”

1 komentar:

  1. belajar dulu yang bener. Kalo ngaji jangan sering absen jadi banyak yang kepotong tuh dalilnya.

    Motong dalil, melenceng tujuannya jadi fitnah buat yang ngarang kitabnya.

    Itu aja sih pesen ane.

    sekali ente tergelincir dan menyebarkan kegelinciran tsb, ente tau akibatnya thd timbangan amal dan nasib ente di akhirat :)

    BalasHapus